Dicekoki Miras, Pelajar di Trenggalek Jadi Budak Nafsu 2 Pria

Malang menimpa sebut saja Anggi (15), pelajar salah satu SMK swasta di Kabupaten Trenggalek. Usai dicekoki minuman keras (miras), Anggi jadi budak nafsu 2 pria yang baru dikenalnya. 2 pelaku masing-masing Rudianto (25) dan Mujiyat (29), warga Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Kemalangan Anggi bermula pada Rabu (29/7/2009) lalu saat berkenalan dengan dua pelaku usai pulang sekolah. Malam harinya, dia tak keberatan untuk diajak berjalan-jalan dan menuju Objek Wisata Pantai Prigi. Niat baik yang dimiliki Anggi menjalin pertemanan rupanya bertolak belakang dengan keinginan 2 teman barunya. Rupanya jalan-jalan itu dimanfatkan kedua pelaku menjadikan budak nafsu dengan mencekoki miras di salah satu bangunan kosong bekas cafe di Objek Wisata Pantai Prigi. 

Terbongkarnya kasus ini bermula saat keluarga Anggi curiga pada Kamis (30/7/2009) pagi, karena tidak pulang ke rumahnya. Dari sejumlah informasi yang didapatkan dari tetangga, diketahui Anggi diajak oleh 2 pria ke Objek Wisata Pantai Prigi. Saat dilakukan pencarian dan saat ditemukan kondisnya sangat memprihatinkan dengan pakaian acak-acakan dan tak sadarkan diri. melihat itu, keluarga Anggi langsung membawanya ke rumah sakit dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.Hasilnya, 3 hari kemudian kedua pelaku dapat dibekuk di rumahnya masing-masing. "Kemarin pagi tepatnya 2 pelaku berhasil diamankan oleh personie dari Satuan Reskrim. Saat dijemput pelaku atas nama Rudianto sudah berkemas hendak ke luar kota, tapi beruntung petugas lebih cepat untuk mengamankannya," kata Kabag Binamitra Polres Trenggalek, Kompol Jumadi, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/8/2009).

Kedua pelaku saat ini menjalani pemeriksan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pemeriksaan kami lakukan sebagai pelengkap pengungkapan kasus ini. Sementara untuk barang bukti sudah kami amankan, termasuk hasil visum yang menyebutkan alat kelamin korban memang mengalami kerusakan akibat kejadian yang dialaminya," jelas Jumadi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan mendapat ancaman hukuman 12 tahun penjara. Keduanya diduga melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 tentang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur.
<sumberita>

 
Portal Design By Tuan Muda